Soeara Rakjat, Nasional. Setelah 75 hari menjalani masa tahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya, tersangka dugaan makar Sri Bintang Pamungkas dilepaskan oleh pihak kepolisian.
Istri Sri Bintang, Ernalia Bintang Pamungkas membenarkan kabar tersebut. Menurutnya, pria berusia 71 tahun tersebut dilepaskan pada Rabu (15/3). "Benar, (dilepaskan) kemarin," kata Ernalia, Kamis, 16 Maret 2017.
Ernalia menolak menjelaskan lebih detail perihal langkah pihak kepolisian membebaskan suaminya. Dia pun tidak menjelaskan komunikasi terakhir yang dijalin pihak keluarga dengan kepolisian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono belum dapat mengonfirmasi kabar tersebut. Ia mengaku harus menanyakan perihal kabar dilepaskannya Sri Bintang kepada penyidik terlebih dahulu.
"Nanti saya tanyakan dulu," kata Argo, saat dimintai keterangannya oleh CNN.
Sri Bintang resmi ditahan pada 3 Desember 2016 usai ditangkap bersama dengan tersangka dugaan makar lainnya di tempat berbeda. Dia mendekam di Rutan Narkoba bersama dengan kakak beradik Rizal Kobar dan Jamran yang juga menjadi tersangka dugaan makar.
Polisi memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 40 hari pada 23 Desember. Kemudian polisi kembali memperpanjang masa tahanan Sri Bintang selama 30 hari pada 31 Januari. BDLV/TM
0 comments:
Post a Comment