Sunday 22 January 2017


SELATPANJANG - FA (20) pemuda asal Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Selatpanjang, Riau terancam menjalani hukuman 15 tahun penjara.
Pasalnya, FA nekat menyetubuhi NA (14) anak di bawah umur yang juga masih tetangganya.
"Sudah tiga kali saya gituin (setubuhi). Pertama kalinya kami lakukan pada Juni tahun lalu. Tapi itunya saya tidak sampai masuk, hanya ditempelkan dan digesek-gesek saja," ujar FA seusai menjalani pemeriksaan di Mapolres Kepulauan Meranti, Jumat (20/1/2017).
FA mengatakan, dalam menjalankan aksinya ia meyakinkan NA jika perbuatan mereka tidak akan mengakibatkan NA hamil.

"Saya juga terkejut kenapa dia bisa hamil 7 bulan," ujarnya.
Pemuda tanggung yang mengaku sebagai playboy di desanya itu mengatakan bersedia menikahi korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Namun, orangtua korban tetap bersikeras untuk menjebloskannya ke jeruji besi.
"Kalau sudah seperti ini saya tidak mau lagi nikah dengannya," ujar orangtua korban.

@Tribunkota.com

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Popular Posts

Blog Archive