Monday 6 March 2017

Buya Yahya/Al-Bahjah TV.
Soeara Rakjat, Peristiwa. Insiden pembubaran paksa pengajian Ustadz Khalid Basalamah di Sidoarjo, Jawa Timur, menimbulkan polemik dan perdebatan di tengah masyarakat. Peristiwa terkait pembubaran yang dilakukan oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) ini juga menimbulkan pro-kontra.

Menurut kabar yang beredar, pengajian Khalid Basalamah dicekal dan dibubarkan karena terkait dengan faham Wahabi. Apa dan bagaimana dengan faham Wahabi sendiri masih sering menjadi perdebatan dan kontroversi di tengah masyarakat Indonesia?

Pasca pembubaran, muncul beragam pertanyaan terkait insiden tersebut. Masyarakat khususnya netizen di jejaring sosial lantas mencari tahu dengan bertanya kepada para ulama dan ahli agama yang dinilai berkompeten dan memiliki kemampuan untuk memecahkan masalah tersebut.

Selain bertanya apakah diperbolehkan membubarkan sebuah pengajian di Masjid, tak sedikit pula yang bertanya terkait isi ceramah atau pengajian yang sedang digelar oleh Khalid Basalamah di salah satu Masjid di Jawa Timur tersebut.

Salah satu tokoh ulama asal Jawa Barat, Buya Yahya, memberikan pandangannya. Dalam sebuah pengajian, Pemimpin Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon tersebut memberikan jawaban, saat ada seorang pengguna akun Facebook yang bertanya terkait insiden pembubaran ini.

Ketika moderator mengajukan pertanyaan yang menurut pengakuannya mewakili seorang pengguna akun Facebook, yang bertanya bagaimana hukumnya membubarkan pengajian? Buya Yahya pun menjawab dalam sebuah pengajian yang disiarkan secara langsung oleh Al-Bahjah TV.


Buya Yahya Menjawab | Menanggapi Kejadian Pembubaran Pengajian Ahli Bid'ah [TONTON VIDEONYA] LIKE&SHARE
Dikirim oleh Al Munir Collection pada 5 Maret 2017

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Popular Posts

Blog Archive