Serah Terima Jabatan, Ahok kembali aktif sebagai Gubernur DKI.
Soeara Rakjat, Megapolitan. Masa cuti Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Wakilnya, Djarot Saiful Hidayat resmi berakhir, Sabtu 11 Februari 2017. Sebagai simbol, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono melakukan serah terima jabatan dengan Ahok dan Djarot di Balai Kota, Jakarta. Dengan demikian Ahok menjadi aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Dalam sambutannya, Sumarsono mengatakan beberapa tugas yang diberikan Ahok saat penyerahan jabatan telah dilakukan dengan maksimal.
"Saya 33 tahun di Jakarta, dan sekarang enggak ada lagi istilah banjir, adanya genangan air. Kalau banjir itu genangan air yang menginap, artinya sekarang ini Jakarta sudah bebas dari banjir," kata Sumarsono.
Sebelum resmi melakukan Sertijab, Sumarsono juga menegaskan sarana transportasi merupakan tugas yang harus diperhatikan, salah satunya MRT.
"Transportasi, ini yang berbahaya, investasi triliunan rupiah. tugas dalam nota adalah MRT. Maka dengan demikian hari ini 136 lahan sudah dibebaskan sehingga bulan Februari paling lambat Maret 2019 sudah bisa dioperasikan," ujar Sumarsono seperti dikutip VIVA.co.id.
Setelah resmi serah terima, pada Senin 13 Februari 2017, Ahok akan kembali aktif menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Sebelumnya banyak pihak yang menyebut bahwa Ahok harus dinonaktifkan dari jabatan Gubernur setelah masa cuti berakhir. Hal tersebut harus dilakukan karena status Ahok sebagai terdakwa.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Ahok harus dinonaktifkan atau Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perppu, jika ingin Ahok tetap aktif sebagi Gubernur DKI.
"Menurut Undang-undant, Pasal 83 ayat 1 jelas seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa itu diberhentikan. Nggak ada pasal lain yang bisa menafikan itu," tegas Mahfud di Gedung KPK, Kamis (9/2).
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan pasal tersebut harus dicabut jika memang Ahok ingin dipertahankan. "Kalau memang Ahok ini dipertahankan juga ya cabut dulu pasal itu agar tidak melanggar hukum. Presiden boleh mencabut pasal itu dengan Perppu, dengan hak subjektifnya." BDLV/TM
Sebelumnya banyak pihak yang menyebut bahwa Ahok harus dinonaktifkan dari jabatan Gubernur setelah masa cuti berakhir. Hal tersebut harus dilakukan karena status Ahok sebagai terdakwa.
Menurut Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan, Ahok harus dinonaktifkan atau Presiden Jokowi harus mengeluarkan Perppu, jika ingin Ahok tetap aktif sebagi Gubernur DKI.
"Menurut Undang-undant, Pasal 83 ayat 1 jelas seorang kepala daerah yang menjadi terdakwa itu diberhentikan. Nggak ada pasal lain yang bisa menafikan itu," tegas Mahfud di Gedung KPK, Kamis (9/2).
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan pasal tersebut harus dicabut jika memang Ahok ingin dipertahankan. "Kalau memang Ahok ini dipertahankan juga ya cabut dulu pasal itu agar tidak melanggar hukum. Presiden boleh mencabut pasal itu dengan Perppu, dengan hak subjektifnya." BDLV/TM
0 comments:
Post a Comment