Thursday, 23 February 2017

Ilustrasi. (medansatu.com/ist)
MEDANSATU.COM, Tebing Tinggi – Ups!… Saat sedang asyik ‘begituan’, sejoli ini kepergok tetangga. ‘Kentang’ sudah pasti, tapi itu lho…masak harus berakhir di kantor polisi?
Informasi yang dihimpun wartawan, Jumat (24/3/2017) menyebutkan, pasangan kekasih tersebut adalah AM (16), siswi kelas II SMA, warga Jalan Bulian, Kota Tebing Tinggi, dan pacarnya, RN (18), warga Jalan Danau Laut Tawar, juga Kota Tebingtinggi.
RN dilaporkan orangtua AM ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur. Apalagi saat diperiksa, AM mengaku telah 6 kali ‘begituan’. Dan, semuanya dilakukan atas dasar suka sama suka.

AM mengaku ia berkenalan dengan RN saat sama-sama berlibur ke objek wisata Pantai Klang, Kecamatan Teluk Mengkudu, Serdang Bedagai (Sergai), Februari 2016 lalu. Setelah melakukan ‘PDKT’, akhirnya mereka resmi pacaran.
Karena saling mencintai, akhirnya pada April 2016, tanggalnya lupa, AM mengaku ia menyerahkan ‘kesuciannya’ kepada sang pacar atas nama cinta. Perbuatan terlarang itu mereka lakukan di rumah kakek RN, tak jauh dari rumahnya di Jalan Danau Laut Tawar, Tebing Tinggi.
Setelah yang pertama, keduanya akhirnya mengulanginya lagi hingga 6 kali. Perbuatan itu 3 kali dilakukan di rumah kakek RN, dan 3 kali di kebun sawit, di lokasi terbuka yang tertutup semak.

Namun seperti tupai yang jago melompat namun akhirnya jatuh juga, perbuatan terlarang itu akhirnya terbongkar. Malam itu, AM yang telah direstui berpacaran dengan RN mengantar masakan (nasi dan lauk-pauk) ke rumah RN yang menjaga rumah kakeknya.
Setelah makan nasi dan lauk yang diantar AM, RN kemudian mengajak pacarnya untuk ‘makan’, maksudnya ‘begituan’. Tapi sial, saat keduanya sedang ‘berpacu’, suara berisik itu membuat tetangganya curiga. Setelah diintip, si tetangga pun terkejut karena kedua anak manusia yang dikenalnya itu sedang melakukan perbuatan yang dilarang agama.
Tetangga itu lalu melaporkan kejadian itu kepada orangtua AM. Begitu mendapat laporan, orangtua AM langsung ‘mendidih’. Mereka marah besar, karena anaknya masih masih sekolah, masih di bawah umur, telah ‘digitukan’.

AM pun ditelepon dan diminta pulang, lalu diinterogasi. Awalnya ia tak mengaku, apalagi orangtuanya mengancam akan mempolisikan kekasihnya. Tapi akhirnya ia mengaku juga setelah didesak berkali-kali. Ia pun mengatakan, perbuatan itu pertama kali ia lakukan bersama sang pacar sejak setahun lalu, saat usianya masih 15 tahun.
Malam itu juga, AM dibawa orangtuanya untuk membuat laporan ke Mapolres Tebing Tinggi. Ia sempat menolak, tapi tak kuasa melawan perintah orangtuanya. Usai menerima laporan, RN pun dicari petugas dan dimasuk ke sel dengan tuduhan pencabulan anak di bawah umur.
Saat ditanya wartawan, RN mengaku bingung. Ia mengaku mencintai AM, dan perbuatan terlarang yang telah mereka lakukan berkali-kali atas dasar suka sama suka. “Aku sayang sama dia. Aku siap bertanggung jawab untuk menikahinya, tapi kenapa aku dilaporkan ke polisi,” katanya.

RN juga mengaku telah 6 kali ‘begituan’ dengan RB, sebanyak 3 kali di rumah kakeknya, dan 3 kali di kebun sawit Jalan AMD, Kelurahan Bulian, Tebing Tinggi. Terkait kasus ini Kanit PPA Polres Tebing Tinggi, Iptu Dhora Simanjuntak, belum bersedia dikonfirmasi wartawan. (m24j)

0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Popular Posts

Blog Archive