Saturday, 7 January 2017

 
 
Hasil penyelidikan Polresta Depok atas kasus pembunuhan Sumarminah (65) oleh Solehudin (65) alias Soleh alias Joko, menemukan bahwa sebelum tewas dibunuh, korban janjian dengan pelaku di Gunung Kapur, Cibungbulang, Bogor, untuk melakukan ritual meminta kekayaan.

Sebab korban diketahui terlibat hutang cukup banyak saat pernah memiliki bisnis furniture yang akhirnya bangkrut beberapa waktu lalu.
Bahkan dari pengakuan tersangka Soleh, ia sempat berhubungan badan dengan Sumarminah yang sudah lansia itu, di kawasan hutan Gunung Kapur, sebelum membunuhnya.

Korban mau digauli pelaku karena diiming-imingi sebagai syarat untuk ritual pemanggilan kekayaan atau rezeki.
"Pelaku atau tersangka mengaku sempat berhubungan badan dengan korban, sebelum menghabisinya," kata Wakapolresta Depok AKBP Candra Kumara, Jumat (6/1/2017).
Ia mengatakan korban dan pelaku sudah saling mengenal sehingga janjian bertemu pada 26 Desember lalu.

Sumarminah lalu diajak Joko, ke kawasan Gunung Kapur untuk melakukan ritual meminta kekayaan.
"Mereka janjian di sana. Namuni akhirnya diculik oleh pelaku yang meminta tebusan, ke keluarga korban," kata Candra.

Sebelum dibunuh, korban dan tersangka sempat berhubungan intim.
"Korban terlibat utang. Jadi ritual untuk memanggil rezeki. Tersangka juga mengaku sempat berhubungan badan sebelum menghabisi korban," katanya.
Lalu tersangka membunuh korban dengan menghantamkan kayu batang pohon ke kepala bagian belakang korban sebanyak 3 kali.
Setelah itu, pelaku mempereteli harta benda di tubuh Sumarminah. Termasuk kartu ATM, buku tabungan, dan telepon seluler.
Kemudian tersangka menghubungi keluarga korban dan meminta uang tebusan sebesar Rp 10 juta.

Meski begitu kata Candra pihaknya masih mendalami lebih jauh kasus ini, karena keterangan pelaku berubah-ubah.
"Keterangan tersangka selalu berubah-ubah sampai sekarang. Namun dipastikan mereka memang janjian untuk melakukan ritual memanggil rezeki," katanya.

Atas perbuatannya kata Candra, Soleh dijerat tiga pasal berlapis yakni Pasal 328 KUHP tentang penyekapan, Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaaan orang lain serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Apakah tersangka sudah ‎merencanakan lokasi itu untuk melakukan pembunuhan, ataukah niat itu muncul tiba-tiba pada saat di TKP, kami dalami lagi dugaan awal adanya perencanaan pembunuhan ini," katanya.

Menurut Candra, pihaknyai juga masih mendalami motif pelaku dimana dugaan sementara pelakukan melakukan aksinya karena korban memiliki utang kepada pelaku.
Candra menuturkan hasil otopsi jenasah Sumarminah memastikan bahwa korban tewas akibat hantaman benda tumpul berupa kayu sebanyak tiga kali di bagian kepala belakangnya.

Karenanya terjadi penyumbatan darah di otak Sumarminah yang mengakibatkan Sumarminah tewas dimana mayatnya ditemukan penyidik di Gunung Kapur, Cibungbulang, Bogor, Kamis (5/1/2017)."Ada tiga luka tidak beraturan di bagian kepala belakang korban. Otopsi memastikan luka itu akibat pukulan benda tumpul. Dari keterangan tersangka korban dipukul dengan batang kayu di kepala bagian belakang sebanyak tiga kali," kata Candra.
Menurutnya sesuai otopsi, hal itulah yang menyebabkan terjadinya penyumbatan darah di otak korban dan akhirnya tewas.

Meski begitu kata dia, pihaknya belum dapat memastikan kapan korban tewas atau berapa lama sebelum akhirnya jenasahnya ditemukan Kamis pagi.
Yang pasti kata dia, otopsi mengungkapkan korban tewas sekitar 10 sampai 12 jam setelah makan siang, karena dalam lambung tidak ada sisa makanan.

"Jadi waktu pembunuhannya masih didalami. Untuk sementara pelaku mengaku memukul korban hingga tewas di lokasi kejadian dimana jenasah ditemukan," katanya.
Seperti diketahui Sumarminah (65) warga Bukit Cengkeh, Sukmajaya, Depok yang diduga diculik orang tak dikenal setelah meninggalkan rumahnya 26 Desember 2016 lalu, akhirnya ditemukan tewas terbunuh.

Jenasah Sumarminah ditemukan penyidik Polresta Depok di Gunung Kapur, Kampung Bulak RT 01/10, Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Bogor, Kamis (5/1/2017).

Saat ditemukan sebagian jenasah dibungkus karung dan ditutupi dengan rumput.
Kasubag Humas Polresta Depok Ajun Komisaris Firdaus menuturkan ditemukannya jenasah Sumarminah di Gunung Kapur, Bogor, setelah sebelumnya penyidik menangkap Solehudin (32) alias Soleh alias Joko Bin Marhadi, di rumah kontrakannya di Kampung Salak, RT 1/10, Desa Bojongjengkol, Kecamatan Ciampea, Bogor, Rabu (4/1/2017) malam.
Soleh diduga merupakan pelaku penculikan terhadap Sumarminah. Ia sempat meminta uang tebusan Rp 10 Juta ke anak korban Retno melalui pesan singkat atau SMS dari HP Sumarminah ke HP Retno.Diduga kuat, Soleh pula yang telah membunuh Sumarminah dan membuang jenasahnya di Gunung Kapur, Bogor.
"Setelah menangkap pelaku, penyidik menemukam korban sudah tewas di Gunung Kapur, Kampung Bulak RT 01/10, Desa Leuweung Kolot, Kecamatan Cibungbulang, Bogor," kata Firdaus.

Menurutnya dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti yakni HP korban, buku tabungan dan ATM korban.

"Rencana tindak lanjut, kami akan melakukan olah TKP di kontrakan pelaku atau tersangka serta di lokasi pembuangan mayat korban di Gunung Kapur," katanya.
Menurutnya berdasarkan KTP, tersangka yakni Solehudin tercatat sebagai warga Kampung Cikele, Desa Cigelam, Kecamatan Ciruas, Serang, Banten.

Karena perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 328 KUHP tentang Penculikan, Pasal 333 KUHP tentang Perampasan dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menurut Firdaus pihaknya masih memeriksa saksi dan tersangka untuk memastikan motif kasus ini. Namun dari penyelidikan sementara diduga kasus ini terkait dengan hutang piutan antara tersangka dengan korban.

Dimana tersangka mengaku kalau korban memiliki hutang Rp 40 Juta kepadanya.
Ia menjelaskan awalnya kasus ini dilaporkan oleh anak korban yakni Retno Ciptaningsih (40) ke Polda Metro Jaya, 27 Desember 2016 lalu dengan dugaan adanya penculikan terhadap Sumarminah.

Sebab katanya, setelah korban pamit pergi ke Bogor, pelapor menerima SMS ancaman berupa permintaan uang tebusan untuk pembebasan korban.
Para pelaku meminta keluarga menyiapkan uang tebusan Rp 10 Juta melalui pesan singkat atau SMS ke nomor HP anak korban, jika ingin Sumarminah selamat atau dibebaskan.

Menurut Firdaus dari pelaporan anak korban ke Mapolda Metro Jaya itu, pihaknya ikut membantu dan menyelidiki kasus ini. Kini kata dia, kasus ini telah dilimpahkan ke Polresta Depok.

Firdaus menuturkan dari laporan anak korban yakni Retno, diketahui Sumarminah pamitan hendak pergi ke Bogor atas suatu urusan pada Senin 26 Desember 2016 pagi.
Pada siang harinya, Sumarminah sempat menelpon Retno untuk memberitahu bahwa dirinya sudah sampai di Bogor.

Namun pada sore hari, korban sudah tidak bisa dihubungi lagi oleh sang anak.
"Hingga kemudian, pada 27 Desember pukul 02.30, Retno atau anak korban menerima SMS dari seseorang yang tidak dikenal. Pengirim SMS yang diduga sebagai pelaku itu, meminta sejumlah uang tebusan," katanya.

Bunyi pesan itu kata Firdaus adalah 'Kalau mau Bu Heru selamat, usahain uang 10 juta besok paling telat jam 12 siang sudah harus kirim, terus kalau mau kirim kasih tahu dulu oke kalau mau tahu Bu Heru kami sandera sekarang posisinya sehat. Kalau sampai besok tidak dikirim, kami masukkan ke penjara'.

Karena hal itu, Retno kemudian melapor ke Polda Metro Jaya, Selasa 27 Desember 2016.
Firdaus menjelaskan dari hasil pemeriksaan pihaknya, diduga ada masalah utang-piutang yang terjadi antara Sumarminah dengan pelaku yang diduga menculiknya dan mengirim sms ke anak korban.
 
@Sebarkanberita.com 


0 comments:

Post a Comment

Powered by Blogger.

Popular Posts

Blog Archive