LAMONGAN - Pasangan suami istri Wahyu Cahyono (35) dan Weni Mirza Rozana (25) warga Kecamatan Lamongan Kota ini hanya bisa menangis saat digelandang ke Mapolres Lamongan, Minggu (22/1/2017) pagi.
Wahyu Cahyono adalah tersangka yang menyetubuhi adik iparnya atas seizin istrinya.
Perbuatan bejatnya terungkap oleh mertuanya, Zainal Arifin (52).Seketika itu juga, Wahyu langsung kabur ke Bekasi, Jawa Barat.Polisi menangkapnya di kawasan Tenggilis RT 01 RW 12 Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Subnit 2 dan unit Perlindingan Perempuan dan Anak (PPA) dipimpin oleh KBO Reskrim, Iptu Supriyanto berhasil menemukan jejak tersangka.Di tempat pelarian, pelaku bekerja serabutan untuk makan dan menghidupi istri dan seorang anaknya.
Di tempat pelariannya, Wahyu beranggapan sudah tidak akan terlacak oleh polisi, atas laporan mertuanya.Namun pelarian tersangka harus berakhir setelah selama tiga bulan dalam pelariannya.Tersangka yang sedang istirahat malam itu tak berkutik ketika dibekuk oleh sejumlah polisi berpakaian preman dari Lamongan.
0 comments:
Post a Comment