SURABAYA - Gara-gara cintanya ditolak, Wawan (21), pemuda asal Jl Waru Gunung Surabaya tega memperkosa gadis idamannya tersebut berkali-kali hingga akhirnya di bunuh.
Korban sebut saja Lastri, siswi kelas 3 SMP yang tinggal di daerah Karang Pilang, Surabaya. Dia sampai tiga kali diperkosa oleh Wawan gara-gara pernah menolak cinta pemuda pengangguran tersebut.
"Pelaku sudah diamankan, dan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini berdasar laporan dari keluarga korban," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Sabtu (28/01/2017).
Dalam pemeriksaan, Wawan mengaku mengenal korban lantaran siswi SMP itu merupakan mantan pacar adiknya. Beberapa waktu lalu, Wawan menyatakan cintanya kepada Lastri, tapi ditolak.
Kemudian, Wawan berusaha melakukan pendekatan dengan mengajak korban jalan-jalan. Ternyata, dia berniat jahat. Korban langsung dibawa ke tempat kosnya dan diperkosa di sana.
Lastri sempat berontak, tapi gadis belia ini diancam akan dibunuh jika tidak melayani nafsu Wawan. Korban pun akhirnya menurut saja.
"Tersangka mengajak korban jalan-jalan, ternyata diajak ke kost tersangka dan diperkosa. Korban juga diancam apabila menolak akan dibunuh, termasuk keluarganya," kata Suratmi.
Puas dengan aksi pertama, beberapa jam berselang pelaku kembali melancarkan aksinya. Kali ini, modusnya lain. Wawan mengancam akan menyebar informasi ke teman-temannya bahwa Lastri telah tidak perawan, jika menolak. Korban pun terpaksa melayani nafsu bejat Wawan di semak-semak yang terletak di desa Karang Pilang .
Sampai akhirnya, korban yang sudah tidak tahan lagi dan menjerit saat di ajak bersetubuh oleh wawan untuk yang ke tiga kalinya, takut akan prilaku bejatnya di dengar oleh warga, wawan pun langsung mencekik korban hingga tewas, setelah tewas wawan pun masih sempat melancarkan nafsu bejatnya pada mayat Lastri, sudah selesai dengan perbuatannya Lastri pun di tinggalkan oleh wawan di semak tempat kejadian Karang Pilang.
Peristiwa ini terbongkar saat salah seorang warga yang mengenali mayat Lastri dan langsung memberitahukan kepada orang tua korban atas apa yang di lihatnya.
Wawan pun harus mendekam di dalam penjara Polrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dan pembunuhan dengan ancaman minimal tiga tahun penjara dan maksimal seumur hidup.
@Tribunkota.com
0 comments:
Post a Comment